MAKALAH PPKN
PERBATASAN INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Guru Pembimbing : Dra. Hj. Sumiyat
Disusun Oleh :
1. Aditya Eko Wibowo (01)
2. Anindya Suryawati (16)
3. Annas Tanzilal Hamid (17)
4. Apriani Nur Raina (19)
5. Aulia Azizah (24)
6. Aura Nila Ratih Sumirat (25)
Kelas : X MIPA 1
SMA NEGERI 1 GEMOLONG
Tahun Pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan yang berjudul Perbatasan Indonesia Singapura.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Sumiyati, selaku guru pembimbing dan guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serta semua pihak yang telah membantu dan memberikan dorongan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa di dunia ini tidak ada sesuatu yang sempurna. Begitu pula dalam pembuatan kami ini masih banyak kekurangan dan kesalahan yang penulis lakukan.
Maka dari itu, kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak dengan lapang dada dan demi kemajuan makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang bermanfaat bagi pembaca. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Gemolong, 29 September 2016
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan Negara kepulauan (Archipelago State), yang memiliki sekitar 13.600 Pulau Besar dan Kecil yang dikelilingi lautan dan terletak di antara dua buah Benua yaitu Asia dan Astralia, serta diapit oleh dua Samudera yaitu Pasifik dan Atlantik. Dengan posisi geografis tersebut Indonesia berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga, dengan 3 daerah daratan seperti Malaysia, Papua New Gueane (PNG) dan Timor Leste, yang berbatasan dengan wilayah laut (teritorial), Batas Landas Kontinen dan Batas Zone Eksklusif (ZEE) dengan 10 Negara yakni India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, PNG, Timor Leste dan Australia.
Masih segar dalam ingatan kita, dua pulau di daerah terluar Indonesia yakni Pulau Ligitan dan Sipadan- resmi menjadi milik Malaysia sesuai dengan keputusan PBB pada 2002. Kemenangan Malaysia tersebut ditentukan oleh adanya effective presence dari pemerintah Malaysia, sehingga dianggap bahwa yang melakukan pemeliharaan atas pulau tersebut adalah Malaysia. Belum lagi, ada 12 pulau terluar Indonesia yang memiliki potensi rawan konflik di bidang geografis, ekonomi, dan keamanan. Pulau tersebut diantaranya Pulau Rondo yang berbatasan dengan Samudera Hindia, Pulau Berhala yang berbatasan dengan Selat Malaka, dan Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura. Ketiganya memiliki potensi kerawanan, baik secara geopolitik, ekonomi, maupun keamanan.
Ternyata tidak hanya Malaysia yang berusaha melakukan silent occupation terhadap wilayah RI yang berada di perbatasan. Hal serupa dilakukan oleh Singapura di bawah pemerintahan Lee Hsien Loong, dengan melakukan reklamasi pantai di Singapura untuk memperluas daratannya. Hal ini secara otomatis akan mengubah dan mengeser batas-batas Singapura dengan negara-negara tetangganya. Reklamasi yang dilakukan Singapura juga akan merugikan Indonesia, karena wilayah laut Indonesia akan bertambah sempit dengan semakin meluasnya wilayah darat Singapura.
Perbatasan Laut
Indonesia berbatasan laut dengan Singapura di 3 (tiga) segmen, yaitu sebelah barat (di sebelah utara Pulau Karimun), tengah (middle segment), dan sebelah timur (di sebelah utara Pulau Bintan). Namun sampai saat ini baru setengahnya saja batas-batas yang telah disepakati dua negara, yaitu di bagian tengah saja. Perbatasan bagian barat dan timur sampai saat ini masih dalam tahap perundingan. Meski begitu, Indonesia harus tetap waspada terhadap Singapura, terutama menyangkut upaya reklamasi oleh Singapura untuk menambah luas daratannya.
Reklamasi adalah proses perluasan wilayah yang dilakukan secara sengaja oleh negara bersangkutan dengan cara melakukan pengerukan wilayah. Bagi Singapura, reklamasi merupakan kebijakan nasional yang ditujukan bagi kepentingan nasionalnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembangunan fisik Singapura dalam Concept Plan 2001 yang didasari atas visi Singapura 40 -50 tahun mendatang dengan proyeksi penduduk 5,5 juta orang dengan peningkatan kebutuhan wilayah bagi perumahan, industri, rekreasi, infrastruktur, penampungan air, keperluan militer, dan kebutuhan -kebutuhan teknis pendukung operasional Bandara Changi. Sejalan dengan itu, Concept Plan 2001 menargetkan reklamasi lanjutan Singapura untuk meningkatkan 15% luas wilayah Singapura tahun 2006 (KIIRI Singapura, 2004: 31-32).
Sejak Singapura melakukan reklamasi pada 1966, luas wilayah Negara ini bertambah hingga mencapai 697,2 km 2 dari luas wilayahnya pada 1960, yaitu 581,5 kin2. Singapura juga memiliki masterplan reklamasi hingga luas wilayahnya mencapai 774 km² pada tahun 2010. Proses reklamasi yang masih berjalan di Singapura antara lain reklamasi pembangunan terminal III Bandara Changi, Pulau Tekong, Tuas View Extention, dan Jurong Island tahap IV. Apabila proyek reklamasi ini bisa diselesaikan, maka wilayah Singapura akan bertambah menjadi seluas 15.214 hekta (KBRI Singapura, 2004: 35). Hal ini berarti wilayah Singapura akan bertambah hingga 160 km² (Laporan Akhir Departemen Kelantan dan Perikanan, 2003).
Berikut adalah tabel dari Year Book of Statistic Singapore up to 2006 yang menunjukkan bertambahnya wilayah Singapura pasca reklamasi:
Tahun Luas Wilayah (km) Penambahan Lahan (km²)
1960 580 0
1966 581.5 1.5
1975 596.8 15.3
1985 620.5 39
1995 647 66
2005 699 117.5
Perkiraan luas setelah reklamasi 760 & 180
Reklamasi Singapura tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Indonesia sebagai penyuplai utama pasir laut dan pasir darat. Perusahaan-perusahaan Singapura melakukan impor kebutuhan pasir untuk reklamasi tersebut dari Indonesia karena alasan ekonomis, yaitu efisiensi dan efektifitas biaya yang dikeluarkan (Tempo, 26 Februari -4 Maret 2007). Salah satu pulau Indonesia yang menjadi korban reklamasi singapura adalah pulau Nipah. Pulau ini terletak di barat laut Pulau Batam, pada koordinat 1 derajat 93 menit 13 detik LU dan 103 derajat 39 menit 11 detik BT. Masalah yang dihadapi pulau adalah risiko tenggelam karena pengerukan pasir laut untuk dijual ke Singapura. RI menuduh ini bukan reklamasi tetapi pengurungan laut untuk perluasan permukiman.
Faktor lain yang mengaitkan reklamasi Singapura dengan Indonesia adalah posisi reklamasi yang berhadapan langsung dengan wilayah kedaulatan Indonesia, sehingga dikhawatirkan garis batas Singapura semakin maju mendekati wilayah RI. Di Kepulauan Mau, perbatasan Indonesia - Singapura ini berjarak tidak lebih dari 24 mil. Jarak terjauh perbatasan antara Indonesia dengan Singapura pascareklamasi adalah 14,33 km di perbatasan Pulau Nongsa (Indonesia) dengan Chan gi Airport (Singapura), sedangkan jarak terdekat adalah 4,54 km di perbatasan pulau Batu Berhanti (Indonesia) dengan Pulau Sakijang Pelepah (Singapura) (Kompas, 17 Maret 2007). Itulah sebabnya, kedua Negara tidak memungkinkan untuk memiliki laut teritorial sejauh 12 mil. Oleh karena itu, diperlukan pembicaraan antara kedua negara untuk menentukan penetapan garis teritorial seperti diatur dalarn pasal 15 UNCLOS 1982.
Batas sebelah barat sebenarnya berada di sebelah utara Pulau Karimun yang panjangnya 5 mil. Sedangkan untuk sebelah Timur berada di sebelah utara pulau Bintan yang panjang kurang lebih hampir sama dengan yang ada di sebelah barat. Namun dalam penentuan batas wilayah laut antara RI Singapura tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan median line, karena Singapura telah keburu melakukan reklamasi pantainya, sehingga luas daratannya bertambah. Jika penentuan batas tersebut masih menggunakan median line, maka akan merugikan Indonesia, karena wilayahnya akan lebih sempit akibat dari perluasan daratan Singapura dan semakin majunya garis pantai Singapura. Penentuan batas wilayah laut antara RI-Singapura ini harus segera diselesaikan, karena jika tertunda-tunda potensial dapat mengakibatkan sengketa Dan jika dibiarkan berlarut-larut, maka Indonesia sendiri yang akan semakin dirugikan karena Singapura masih terus melakukan reklamasi terhadap pantainya.
Permasalahan Perbatasan Proyek reklamasi menimbulkan ketegangan antara pihak Indonesia dengan Singapura. Dari pihak Indonesia, reklamasi dikhawatirkan mengganggu kedaulatan teritorial Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan adanya reaksi keras dari berbagai elemen, seperti pernyataan Ketua DPR Agung Laksono, yang mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sebaiknya menarik Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ashok Kumar Mirpuri, sebagai bentuk protes terhadap sikap Pernerintah Singapura yang tentu menambah daratan negaranya hingga 12 mil laut menjorok he wilayah daratan Indonesia (Suara Karya, 22 Februari 2007).
Hal serupa juga dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S., yang mengingatkan bahwa ekspor pasir dari Kepulauan Riau untuk Singapura bisa menggeser garis perbatasan laut Indonesia-Singapura. Senada dengan Widodo, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berencana melayangkan nota protes keberatan jika reklamasi Singapura memengaruhi pertahanan dan keamanan di Tanah Air (Kompas, 17 Maret 2007).
Sejunalah pernyataan para pejabat Indonesia di atas menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa reklamasi Singapura akan mengganggu kedaulatan bangsa Indonesia.
Lebih spesifik, dikhawatirkan reklamasi akan menggeser garis perbatasan Indonesia-Singapura. Hal ini juga didasarkan pada fakta bahwa reklamasi telah menyebabkan daratan Singapura maju sejauh 12km dari original base line perjanjian perbatasan Indonesia Singapura pada tahun 1973 (Departemen Luar Negeri, 2006).
Patut diperhatikan, perjanjian tersebut ternyata belum menyelesaikan delimitasi Batas maritim untuk keseluruhan kawasan maritim yang seharusnya didelimitasi. Perjanjian perbatasan tahun 1973 hanya menyepakati 6 titik seperti disebutkan di atas. Sementara itu, masih ada segmen di sebelah barat dan timur yang harus diselesaikan. Sedangkan, Singapura sendiri sangat aktif melakukan reklamasi dan konstruksi pelabuhan, yang berakibat pada perubahan bentuk pantainya. Reklamasi secara signifikan telah menggeser garis pantai Singapura ke arah selatan atau ke arah kedaulatan wilayah Indonesia.
Dari berbagai proyek reklamasi yang dilakukan Singapura mengakibatkan daratan Singapura maju sejauh 12 km pada wilayah yang belum didelimitasi batas wilayahnya di wilayah segmen barat.
Singapura juga memiliki masterplan pengembangan proyek reklamasi hingga 2010.
Sementara itu, perjanjian perbatasan Indonesia - Singapura tahun 1973 hanya menyepakati 6 titik (v-line). Oleh karena itu, dengan belum disepakatinya keseluruhan wilayah perbatasan Indonesia-Singapura, hal tersebut menjadi ancaman potensi konflik delimitasi wilayah perbatasan Indonesia -Singapura.
Perbatasan Udara
Selain masalah perbatasan laut, Indonesia juga mengalami persoalan wilayah udara dengan Singapura tentang Flight Information Region (FIR). Selama ini pengelolaan FIR yang mencakup sebagian wilayah Indonesia (wilayah udara Palembang) dilakukan oleh Singapura untuk latihan militer dan juga Malaysia. Wilayah ruang udara di atas Indonesia hingga saat ini belum memiliki batas meskipun Undang-Undang Dasar 1945 telah mengaturnya. Dengan begitu, kita belum memiliki kedaulatan pada wilayah udara dan tidak ada kekuatan hokum untuk mengklaim bila ada pesawat terbang asing yang melintasi wilayah udara Indonesia.
Sebagian besar orang Indonesia mengenal terminologi tanah airku Indonesia sebagai pengganti jika orang hendak mengatakan bahwa ia adalah warga negara Indonesia. Mungkin agak aneh apabila mendengar orang mengatakan tanah air dan udaraku Indonesia. Itulah sebabnya, antara lain, yang menjadikan udara kadang- kadang luput dari perhatian kita semua, termasuk di dalamnya pemahaman tentang kedaulatan negara di udara.
Landasan hukum yang mengatur tentang wilayah udara adalah konvensi Geneva.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai.
Dengan demikian dapat dibayangkan betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Menjadi lebih rumit lagi tugas ini karena ada sebagian wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang berstatus sebagai wilayah yang Indonesia tidak memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif, yaitu wilayah udara yang berada di bawah pengaturan Flight Information Region (FIR) Singapura.
Di wilayah udara kedaulatan RI inilah semua pengaturan penerbangan berada di bawah otoritas Singapura. Ditambah lagi karena sudah berlangsung puluhan tahun, sering kali otoritas pengatur lalu lintas udara Singapura bertindak berlebihan dalam mengatur pesawat Indonesia di atas wilayah Indonesia sendiri dengan mengatasnamakan keselamatan penerbangan (yang sebenarnya adalah bisnis penerbangan) di Bandara Changi untuk kepentingan Singapura sendiri. Semua penerbang Indonesia yang pernah atau sering melaksanakan tugasnya di wilayah ini pasti merasakan kejanggalan yang sangat tidak mengenakkan ini. Bergerak di rumah sendiri, tetapi harus mendapat izin dan diatur mutlak oleh tetangganya, dengan rumah yang jauh lebih kecil atau dari paviliunnya.
Transportasi udara Batam-Natuna terganggu perjanjian militer antara Indonesia dengan Singapura yang membolehkan negara jiran itu menggunakan perairan Kepulauan Riau sebagai daerah latihan perang. Pesawat Indonesia harus memutar arah karena tidak bisa lewat daerah itu. Akibat pemutaran jalur terbang, maka jarak tempuh pesawat menjadi dua kali lipat semestinya. Biaya bahan bakar pun menjadi dua kali lipat. Jika memaksa melewati daerah itu, maka tentara Singapura akan menembak pesawat.
Tidak bisa dibantah, atas nama keselamatan penerbangan dan atas nama kemajuan teknologi kita yang tertinggal, hal ini terjadi. Memang seluruh kolom udara telah dibagi habis dalam pengorganisasian pengaturan lalu lintas udara bagi negara-negara anggota International Civil Aviation Organization yang telah diatur dalam Civil Air Safety Regulation (CASR). Namun, membiarkan hal ini berlangsung terus-menerus tanpa ada upaya sama sekali untuk mengoreksinya adalah suatu hal yang sangat merendahkan harga diri dan kehormatan bangsa.
PERBATASAN DARAT
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan. Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.